Perangi Narkoba, Unit Reskrim Polsek Sukorejo Berhasil Amankan Pelaku Kepemilikan Ribuan Pil Koplo - LSM Jawapes Indonesia

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Minggu, 30 Oktober 2022

Perangi Narkoba, Unit Reskrim Polsek Sukorejo Berhasil Amankan Pelaku Kepemilikan Ribuan Pil Koplo


[Tersangka saat menjalani penyidikan di Polsek Sukorejo]

PASURUAN | Jurnaljawapes - Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. akan terus-menerus memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kali ini Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil mengamankan tersangka pengedar ribuan Pil Koplo logo Y dan akan terus mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut, Sabtu (29/10/2022).

�Pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022, sekitar pukul 22.00 WIB, kami berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial SLM (36) atas kepemilikan ribuan butir Pil Koplo logo Y� ujar Kapolsek Sukorejo AKP Syafiudin.

Penangkapan bermula ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka diduga mempunyai Narkoba yang akan diedarkan. �Setelah pihak kami selidiki, SLM (36) berhasil kami lakukan pemeriksaan serta menggeledah barang bukti yang terdapat di rumahnya.� lanjut Kapolsek.

AKP Syafiudin mengatakan, identitas tersangka SLM (36) beralamatkan di Dsn. Cowek, Ds. Jatiarjo, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan


Dalam pemeriksaannya, 7 (tujuh) botol plastik yang berisi pil logo Y masing-masing berisi 1000 butir, total 7000 butir pil logo y ditemukan oleh kami� imbuh Kapolsek.

Bersama itu pula, petugas kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa dan menggeledah rumah tersangka. �Ditemukan lagi 5 (lima) bungkus plastik klip masing masing berisi 100 butir dan total 500 butir pil logo Y� pungkasnya.

Atas kasus ini, Tersangka dijerat dengan Pasal 197 Subs. Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.


Editor : Hasan

Jurnalis : Rachmat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar